Minggu, 19 April 2015

SOP (Standar Operasi Prosedur) Mesin Boiler



Boiler

Boiler adalah suatu alat yang menghasilkan panas (kalor) dengan membakar bahan bakar di dalamnya yang digunakan untuk mengubah phase air menjadi uap dan tekanan yang memiliki kalor yang tinggi untuk memutar turbin, kebutuhan air heater, dan kebutuhan proses pada POM dan manufactur lain.

Standar Operasi Prosedur Boiler:

1.      Pendahuluan sebelum pemanasan
Penting dilakukan pemanasan/kontrol yang seksama terhadap semua peralatan pada boiler untuk memastikan bahwa semuanya berada dalam kondisi siap pakai sebelum dilakukan pemanasan :
  • Periksa dan pastikan semua valve pada boiler dalam posisi tertutup
  • Periksa semua visual terhadap semua fan, seperti casing, bearing, v-belt, baut penahan dan lain-lain
  • Periksa level air pada glass penduga, cobakan gelas penduga, guna memastikan bahwa level air sekitar setengah gelas penduga
  • Periksa perssure gauge, berfungsi baik/tidak
  • Kontrol air compressor, dan pastikan tekanannya lebih besar 8 barg
  • Inspeksi ruang bakar dan pastikan bahwa dapur bersih dan fibre bar dan dinding batu secara umum siap pakai
  • Periksa dan pastikan blow down valve dalam posisi tertutup
  • Periksa tangki air umpan dan isi bila di perlukan
  • Tes alarm untuk level air tinggi dan level air rendah (level pertama dan kedua). Ini dilakukan dengan memompakan air ke level yang tinggi kemudian buang menjadi level pertama dan kedua, kembalikan lagi level air diboiler sekitar setengahnya
2.   Pemanasan (Menaikkan Steam)
Waktu yang dibutuhkan untuk pemanasan boiler bervariasi diantara jenis/type boiler, jika boiler di padamkan malam sebelumnya, lakukan hal seperti berikut:
  • Masukkan fibre dan sebarkan secara merata diatas fire grate, kemudian nyalakan api
  • Hidupkan ID Fan, FD Fan, dan secondary Fan dengan damper yang setengah tebuka
  • Jika memiliki sitem pendingin pendukung batang ruang bakar, buka water valve atau jalankan pompa sirkulasi jika ada
  • Panaskan boiler secara berlahan untuk menaikkan steam ketekanan kerja, pastikan bahwa level air di glass penduga tidak bertambah (terkontrol)
  • Lakukan blowdown pada heater dinding samping dan pastikan bahwa level air tetap terjaga (jangan melakukan blowdown pada header dinding samping ketika boiler operasi>
Cat : Ingatlah selalu bahwa slow firing yang merata akan memperpanjang umur boiler anda dan berikan selalu waktu pemanasan yang lebih lama.

3.         Menghubungkan Boiler ke pipa induk steam (Main Steam Pipe)
Saat menghubungkan boiler ke main steam pipe, perlu dibiasakan untuk melindungi boiler, pipa-pipa dan steam turbin dari kerusakan :
  • Buka penuh semua steam trap bypass valve pada jalur main steam pipe dan steam turbin
  • Buka sedikit boiler main stop valve untuk meratakan pemanasan pada main steam pipa
  • Pada steam berhembus bebas keluar dari aliran bypass velve, segera tutup bypass velve
  • Biarkan steam trap valve dalam posisi terbukan dan buka berlahan-lahan boiler main stop valve sampai terbuka penuh
  • Ketika hendak menggabungkan boiler kedua atau ketiga pada main steam pipe, pastikan bahwa boiler tersebut berada pada tekanan yang seimbang terhadap boiler yang sebelumnya sudah stabil
  • Bypass valve pada main steam line dan steam turbin dibuka
  • Setelah beberapa menit, buka berlahan-lahan boiler main stop valve dan segera tutup bypass velve
  • Biarkan semua steam trap velve dalam posisi terbuka

Saat Operasi Normal
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat boiler beroperasi normal sehingga timbulnya kerusakan dapat dicegah.
  1. Level air pada drum
Ketinggian air dalam gelas penduga harus diperhatikan dan di pertahankan pada normal water level. Kondisi ini dapat dipertahankan dengan mengoperasikan “feed Water Regulating Control” yang bekerja secara Automatic untuk menambah air ke dalam boiler sesuai dengan kebutuhan. Level air terlalu tinggi akan menyebabkan carry over. Apabila level air terlalu rendah akan menyebabkan over heating. Untuk itu agar level air tetap di jaga sesuai dengan yang telah di tentukan.
2.      Tekanan uap
Memperhatikan tekanan operasi normal untuk menghindarkan variasi yang ekstrim pada tekanan. Pengurangan berlebihan atas tekanan uap akan menyebabkan besarnya volume uap yang dapat menaikkan beban dalam ruang uap pada drum, yang menyebabkan separator uap kurang berfungsi dan uap kemungkinan menjadi mengandung air (uap basah). Pengontrol tekanan bergantung kepada jumalah pemberian bahan bakar.
3.      Beban
Guna pencapaian efisiensi ketel yang tinggi serta pemeliharaannya, maka perlu di kontrol agar beban boiler yang terjadi tidak melebihi kapasitas boiler seperti yang tercantum dalam spesifikasi design, maka itu perlu memperhatikan dan mengontrol disribusi pemakaian uap tersebut ke tiap peralatan atau mesin yang memakai uap.
4.      Draft
Boiler dilengkapi dengan sistem balancing draft yaitu suatu alat regulator tekanan ruang dapur yang dapat bekerja secara automatic untuk memelihara tekanan ruang dapur relatif constant pada kisaran :
-5 s/d -10 mm H2O
5.      Susunan gas asap
Masing masing campuran gas ketel berdasarkan warna api dan asap dan juga nilai meter gas. Periksa apakah ada bahan bakar yang terbakar di bawah roster dan teliti apakah masih ada roster yang tidak tertutup dengan bahan bakar. Keua kondisi dalam dapur ini harus absolute di hilangkan, karena roster akan menjadi terlalu panas dan rusak pada kondisi demikian.
6.      Temperatur pada masing-masing posisi.
Selama operasi normal, temperatur pada masing-masing posisi berbeda besar sekali berdasarkan kondisi operasi dan temperatur atmosfer. Temperatur yang terlalu tinggi pada gas pembuangan (exhaust gas) menyebabkan berkurangnya efisiensi boiler, maka pembersihan abu dengan semburan uap (soot blowing) harus dilakukan. Apabila telah dilakukan soot blowing secara berulang-ulang, tetapi temperatur gas buang tetap tinggi, maka kemungkinan telah terjadi deposit kerak pada bagian dalam pipa air, atau kerusakan penyangga api dalam ruang pembakaran (short pass) sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
7.      Limit dari air pengisi dan air ketel
Limit dari air pengisi dan air ketel untuk takuma harus berdasarkan nilai standart yang telah di tentukan. Nilai standart air pengisi dan air ketel dapat dilihat pada tabel nilai limit standart. Sampling test harus dilakukan satu kali dalam satu jam untuk menjaga agar air pengisi dan air ketel tidak melebihi dari nilai limit (batas – batasan).
“jangan sekali-kali memakai air sebagai pengisi ketel uap sebelum melakukan proses yang telah di tetapkan sesuai tabel”.


·         Mematikan fan.
·         Tarik sisa bahan bakar dari dapur boiler.
·         Menurunkan tekanan boiler secara bertahap serta melakukan sirkulasi air.
·         Membuka valve fentilasi pada drum atas & header super heater.
·         Menutup valve main steam (valve uap induk) pada tekanan 7 kg / cm2.
·         Mengatur level air di drum pada posisi normal.
·         Stop operasional pompa umpan, chemical dosing pump dan menutup valve uap pada dearator serta feed water tank.
·         Putus supply arus listrik ke boiler.
·         Membuat laporan kerusakan unit mesin boiler jika ada.



Senin, 30 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
                       
            Pengertian (Definisi) Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum merujuk pada 2 sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
            Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.       
         Keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofi adalah suatu pemikiran  dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya  dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Segi keilmuan adalah ilmu  pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
        Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu memahami beberapa pengertian dan istilah sebagai berikut :
a. Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau  dapat menimbulkan kecelakaan / kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
b.  Tingkat bahaya (Danger) adalah merupakan ungkapan adanya potensi  bahaya secara relative. Kondisi yang berbahaya mengkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
c.    Resiko (Risk) menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan / kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operai tertentu.
d.      Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah  mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas  badan atau struktur.
e.     Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak  dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu
f.       Aman / Selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas  dari bahaya).
g.   Tindakan tak aman adalah suatu pelanggaran terhadap suatu prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
h.      Keadaan tak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

            Penjelasan lain yang berkaitan dengan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1.    tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
2.   Pegawai pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga Kerja.
3.    Ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga
           
          Upaya keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Tujuan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah :
          1. Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.
          2. Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh.
          3. Agar pekerja/buruh dan orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya
          4. Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

Hakikat kesehatan kerja adalah dua hal ;
      1. sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja
       2.  sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya efisiensi dan daya produktifitas faktor manusia dalam produksi.

         Hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan di dalam suatu Negara, maka keselamatan kesehatan kerja selalu diikutsertakan dalam pembangunan tersebut. Undang-undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 ayat (9). 27 Abdul Hakim,SH, Op Cit, hlm.65 28 Dr.Suma’mur P.K.,M.Sc, Op.Cit, hlm.

Tujuan utama tersebut diatas dapat diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
      Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga manusia, menghilangkan kelelahan kerja serta kenikmatan kerja, perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari perusahaan yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
        1. Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
           2. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
         3. Proses produksi berjalan lancar. Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.


Minggu, 11 Januari 2015

Kesimpulan Dan Saran Teknik Lingkungan & AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)



            Setelah mempelajari mata kuliah softskill khususnya tentang teknik lingkungan & Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ini lebih memahami dan mengerti karena dengan adanya kebijakan peraturan pemerintah yang harus diikuti dalam suatu amdal. Kita bisa menaati apa saja peraturan peraturan tsb. Agar tidak terciptanya dampak lingkungan terhadap msyarakat khususnya dlam bidang usaha. Menjaga amdal sangatlah penting, dalam sumber daya alam yang berkelanjutan.           
            Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan, seperti lingkungan akibat industri dan juga rumah tangga. Di Negara berkembang seperti di Indonesia ini masih banyak sekali yang tidak menaati peraturan amdal yang sudah dibuat dalam UUD. Mayoritas orang tersebut selalu menyepelekan padahal dengan peraturan amdal khususnya dalam bidang usaha, pabrik pabrik industri dan juga rumah tangga. Sehingga terjadi pencemaran udara, bau tidak sedap, terhadap masyarakat di sekitar.

            Maka dari itu perlu kesadaran diri dari pihak pabrik-pabrik limbah industri, dalam bidang usaha, rumah tangga, masyarakat untuk turut menangani pencemaran lingkungan ini. Seharusnya pemerintah lebih bijak dan tegas terhadap aturan amdal agar tidak adanya dampak lingkungan/pencemaran lingkungan, Bukankah jika kita hidup dengan bersih dan jauh dari tercemarnya udara akan menimbulkan hidup yang indah dan nyaman.



Minggu, 09 November 2014

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)



Perbandingan pengolahan sampah di Indonesia dengan pengolahan sampah di Jepang

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan (Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999). Mengenai amdal tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia, AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

            Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang amdal dengan kasus perbandingan / perbedaan pengolahan sampah di Indonesia dengan pengolahan sampah di luar negeri khususnya di Negara Jepang.
           
            Pengolahan sampah di Indonesia khususnya di kota Bantar Gebang sebagai perkumpulan sampah dari berbagai macam kota Indonesia akan di buang ke kota Bantar Gebang. Namun hal tersebut bukan lagi tempat pembuangan terakhir (TPA) melainkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Untuk saat ini TPST Bantar Gebang adalah TPST terbesar dengan sistem pengelolaan sampah terbaik se-Indonesia. Dengan luas mencapai 110,3 hektar.
           
            TPA Bantar Gebang mulai aktif pada tahun 1989. Pada saat itu sampah yang masuk adalah 5000-6000 ton/ hari. Pada saat itu lahannya adalah seluas 108 hektar. Hampir selama 20 tahun, sistem pengelolaan sampah hanya dengan open dumping dan sanitary landfill.
Sanitary landfill : Metode pengurugan sampah ke dalam tanah, dengan menyebarkan sampah secara lapis-perlapis pada sebuah site (lahan) yang telah disiapkan, kemudian dilakukan pemadatan dengan alat berat, dan pada akhir hari operasi, urugan sampah tersebut kemudian ditutup dengan tanah penutup (G.H. Tchobanoglous, H. Theissen, 1993)

            Metode tersebut dikembangkan dari aplikasi praktis dalam peyelesaian masalah sampah yang dikenal sebagai open dumping. Open dumping tidak mengikuti tata cara yang sistematis serta tidak memperhatikan dampak pada kesehatan (Enri Damanhuri, 2010)Kemudian Pemrov DKI Jakarta membuka tender untuk pengelolaan TPA ini, dan akhirnya pada Desember 2008 dimenangkan oleh kedua perusahaan tersebut di atas. Kemudian pemerintah menggantikan nama nya menjadi tempat pengolahan sampah terpadu. TPST Bantar Gebang yang memiliki luas total daerah 110,3 Ha ini terletak di Kota Bekasi. Posisi TPST dikelilingi oleh 4 kelurahan, yaitu Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, dan Kelurahan Ciketing Udik.
Visi dari pengelolaan TPST Bantar Gebang ini adalah sebagai pusat studi persampahan dan alternatif pariwisata. Saat ini luasnya mencapai 110 hektar, dan akan mengalami penambahan 10,5 hektar untuk tempat pengolahan. Saat ini, TPST itu sudah menghasilkan 60 ton pupuk kompos setiap hari. Jika pemasaran kompos membaik, produksi ini dapat ditingkatkan. Hanya saja, yang terjadi sejak awal hingga kini, pemasaran pupuk organik itu agak sulit, perlu dukungan pemerintah atas penggunaan pupuk organik. Pemanfatan gas metan menggunakan teknologi sudah menghasilakan listrik 5-6 MW. Saat musim kemarau, pernah mengasilkan 10 MW. Kapasitas teknologi terpasang untuk pembangkit listrik sudah mampu memproduksi 16 MW. Namun, karena kandungan gas metan tidak stabil, produksi listrik belum maksimal. Hal itu diungkapkan Direktut Utama PT GTJ, Rekson Sitorus, kepada SH belum lama ini, terkait adanya desakan dari DPRD Kota Bekasi agar biaya tipping fee pengolahan sampah dinaikkan. Saat ini, dari hasil pemilahan sampah organik dengan sampah non-organik, GTJ joint operation (jo) PT NOEI, telah membangun pabrik daur ulang sampah plastik.
            TPST terbagi menjadi 5 zona. Truk yang masuk ke dalam TPST ini kurang lebih 1000 truk/hari. Biaya yang didapatkan kedua perusahaan ini seharunya adalah Rp 230.000,00/ ton, sedangkan untuk community development kota Bekasi dipotong 20% sehingga hanya dibayarkan Rp105.300,00/ton.
            Sebelum truk masuk ke arena TPST, dilakukan penimbangan terlebih dahulu di jembatan timbang yang pengawasannya bertanggung jawab ke Dinas Kebersihan. Sejumlah 53% dari jumlah sampah di TPST ini telah menjadi kompos. Sampah yang diakui cukup mendominasi adalah sampah-sampah plastik.
TPST menggunakan 4 metode dalam bagian pengelolaan sampah :
  1. Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS)
  2. Unit Composting dan Landfill
  3. Power Plant
1. Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS)
            Lindi (Leachate) adalah cairan yang merembes melalui tumpukan sampah dengan membawa materi terlarut atau tersuspensi terutama hasil proses dekomposisi materi sampah atau dapat pula didefinisikan sebagai limbah cair yang timbul akibat masuknya air eksternal ke dalam timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.(Enri Damanhuri, 2010)

            Sebelumnya apakah kalian pernah memperhatikan air hitam yang keluar dari tumpukan sampah? Nah itulah yang disebut dengan air lindi. Maka dari itu perlu dilakukan pengolahan airnya agar aman dibuang ke badan air.
berikut ini adalah bagian-bagian yang ada di IPAS :
  • Kolam Equalisasi
  • Kolam Fakultatif
  • RBD ( Rotating Biological Denitrification)
  • Kolam Aerob
  • Ruang Proses Kimia
  • Bak Pengandap
  • Polishing Pond
  • Kolam Lumpur
Hasil akhir airnya jangan bayangkan akan jernih. Ternyata di bak terakhir pun keluarannya akan tetap berwarna hitam. Hanya saja kandungannya sudah tidak berbahaya lagi dan memenuhi standar air baku. Lumpur yang dihasilkan dari proses ini dibuang ke landfill dimana landfill adalah proses finishing lumpur yang telah dihasilkan oleh air lindi.

2. Unit Composting
            Sampah yang masuk ke proses ini adalah 500 ton/hari dan 15-20% nya berhasil menjadi pupuk. Sayangnya sampah yang melewati proses ini hanya sampah dari lokasi-lokasi terpilih, yaitu pasar tradisional seperti pasar Kramat Jati, Jembatan Lima, Cibubur, dll.

            Dengan cara proses sampah disortir secara manual dilihat dari ukuran sampah. Kemudian dimasukan ke conveyor pemilah. Lalu dihancurkan di penghancur. Kemudian di conveyor feeder terpisahkan sampah yang bisa menjadi kompos dan tidak. Sampah yang tidak bisa masuk dalam proses composting di press untuk dijadikan briket. Kompos yang dihasilkan berbentuk bubuk. dilakukan proses lagi agar dijadikan bentuk butiran. Proses pembuatan pupuk butiran (granule) adalah dengan penambahan 15-20% percikan air, kemudian setelah panas mencapai 65 derajat diberikan mikroba lagi (karena pada suhu ini beberapa mikroba mati). Sehingga lama proses awal hingga akhir adalah 1,5 bulan hingga kompos siap di pasarkan pada konsumen. Biasanya pasarnya adalah sampai ke Pulau Sumatera.

3. Power Plant
            Sebagian besar timbunan sampah di TPST Bantar Gebang ditutup dan dipasang pipa di atasnya. Tujuannya adalah untuk menangkap gas metan yang dihasilkan oleh sampah. Proses degradasi anaerob (tanpa oksigen) akan menghasilkan gas metan. Gas metan ini kemudian dialirkan ke mesin untuk perolehan listrik. Saat ini TPST Bantar Gebang telah menghasilkan listrik 1220 - 2000 kW! Di Indonesia, hanya Bantar Gebang dan Bali yang sudah memiliki alat-alat ini.

            Setelah saya menjelaskan pengolahan sampah di Indonesia saya akan menjelaskan sedikit pengolahan sampah di Negara maju khusus nya di Jepang.


Pengolahan sampah di Negara jepang
            Jepang termasuk dengan Negara maju khususnya dalam pengolahan sampah. Hal ini karena orang Jepang terkenal sangat serius menangani soal sampah. Dibanding negara maju lainnya, masyarakat Jepang memang paling unggul dalam mengelola sampah, khususnya sampah rumah tangga.

            Pengelolaan sampah di Jepang. Secara prinsip sampah dibagi dalam empat jenis, yaitu: sampah bakar (combustible), sampah tidak bakar (non-combustible), sampah daur ulang (recycle), dan sampah ukuran besar. Ada jadwal hari-hari tertentu yang mengatur jenis sampah apa yang dapat dibuang. Petugas akan mengambil sampah setiap hari sesuai dengan jadwal dan jenis sampahnya. Hal ini sangat berbeda dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

            Hal yang paling penting untuk sampah minyak goreng atau minyak jelantah, tidak boleh dibuang ke saluran air. Hal tersebut dikhawatirkan mencemari air tanah. Oleh karena itu, di Jepang dijual bubuk yang berfungsi  membekukan sisa minyak goreng tersebut. Bubuk itu ditaburi di atas minyak hingga berubah menjadi gel. Setelah itu,  minyak jelantah yang sudah berbentuk gel dapat dibuang ke tempat sampah.Hal yang harus di perhatikan adalah membeli plastik khusus sampah. Setelah sampah dipisahkan dan dimasukkan ke plastik tersebut sesuai jenisnya, sampah diletakkan di luar rumah. Selanjutnya, petugas akan datang mengumpulkan sampah. Masalahnya, mereka hanya mengambil plastik sampah yang tepat jenis dan sesuai jadwalnya. Kalau salah jadwal, atau jenisnya kita campur-campur (misalnya botol minum di sampah makanan), sampah tidak akan diangkat

Proses Pengolahan Sampah di Jepang
            Truk-truk sampah masuk ke pusat pengolahan melalui pintu utama. Di situ truk tersebut ditimbang untuk mengetahui berat sampah yang dibawa. Hal ini sama seperti di Negara kita (Indonesia) pada tahapan awal. Dari sana sampah-sampah dimasukkan ke tempat pembakaran. Timbunan sampah yang berasal dari sisa-sisa makanan, kotoran dapur, dimasukkan ke dalam sebuah tempat penampungan besar. Ada bungkus tahu, sisa tulang ikan, dan aneka makanan sisa lainnya dimasukkan ke tempat itu. Dari situ, sampah dimasukkan ke tempat pembakaran dan kemudian dibakar.

            Hal yang menarik adalah ternyata ampas dari sampah-sampah tersebut bisa dimanfaatkan menjadi “cone-block” untuk lapisan jalanan. Jadi saya baru tahu kalau cone-blok di trotoar kota Tokyo sebagian di antaranya dibuat dari sampah yang kita buang setiap hari. Selain bermanfaat untuk membuat cone-block, pembakaran sampah di Jepang juga dapat menjadi salah satu sumber daya penghasil listrik. Sementara untuk cairan dari sampah basah, pusat pengolahan tersebut memiliki mesin penyulingan air yang fungsinya membersihkan air dari sampah, sebelum kemudian dialirkan kembali ke sungai.

            Sistem daur ulang di Jepang menganut dua langkah dasar. Pertama, pemisahan material dan pengumpulan. Kedua, pemprosesan dan daur ulang sampah. Kedua hal tersebut bisa berhasil karena dilakukan secara gotong royong antara masyarakat dan pemerintah. Setiap rumah tangga di Jepang secara sadar melakukan langkah pertama. Sementara pihak pemerintah daerah melakukan langkah kedua. Masyarakat jepang sangat menyadari dalam Kesadaran, gotong royong, dan kerjasama yang baik antar warga, pemerintah, dan segenap elemen masyarakat menjadikan pengolahan sampah di Jepang dapat berjalan dengan lancar.

            Setelah saya telah menjelaskan perbandingan antara pengolahan sampah di Indonesia dan pengolahan sampah di jepang adapun pendapat / saran yang saya dapatkan.

            “Kita harus menyadari pentingnya dalam pengelolaan sampah di Indonesia, sebagai bagian dari kepedulian kita pada lingkungan hidup. Walaupun tetap saja masih ada orang yang membuang sampah sembarangan. Mayoritas orang tersebut selalu menyepelekan padahal dengan membuang sampah sembarangan akan menimbulkan beberapa penyakit, bau tidak sedap dan banjir. Pemerintah juga harus menegaskan dalam pengelolaan/pembuang sampah pada tempat nya. Seharusnya Negara kita (Indonesia) membuat pabrik sampah tersendiri seperti yang terdapat di Negara jepang. Hal ini sangat berbanding jauh dengan Negara kita. Jika Indonesia tempat pengolahan sampah khususnya di kota Bantar Gebang, Bekasi. Di lakukan dengan cara pengelolaan secara terbuka. Pengolahan tersebut bisa dikategorikan sangat terbaik hanya di Negara Indonesia saja. Namun pengolahan tersebut masih saja tercemar nya udara, amdal, bau tidak sedap, dengan gas oktan yang berbahaya pada warga sekitar kota Bantar Gebang. Dan juga kita harus menemukan hal yang baru dalam pengolahan sampah, fungsi apa saja yang bisa di manfaatkan lagi dalam pengolahan sampah tersebut. Hal ini juga masih dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membangunnya pabrik sampah tersendiri di Indonesia. Dan yang paling penting perlu adanya kesadaran diri kita sendiri sebagaimana pentingnya pembuangan sampah secara teratur dan tidak sembarangan. Bukankah jika kita hidup dengan bersih dan jauh dari sampah akan menimbulkan yang indah dan nyaman,”