Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
Pengertian
(Definisi) Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum merujuk pada
2 sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi
struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam
rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen
organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan
Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar)
dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007,
ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja
secara filosofi adalah suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan
makmur. Segi keilmuan adalah ilmu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Sebelum mempelajari lebih lanjut
mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu memahami beberapa
pengertian dan istilah sebagai berikut :
a. Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang
memungkinkan atau dapat menimbulkan
kecelakaan / kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan
melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
b. Tingkat bahaya (Danger) adalah merupakan ungkapan
adanya potensi bahaya secara relative.
Kondisi yang berbahaya mengkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu
berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
c. Resiko (Risk) menyatakan kemungkinan terjadinya
kecelakaan / kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operai tertentu.
d.
Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang
dapat dan telah mengadakan kontrak
dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
e. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga
semula dan tidak dikehendaki yang
mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu
f.
Aman / Selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan
malapetaka (bebas dari bahaya).
g. Tindakan tak aman adalah suatu pelanggaran terhadap
suatu prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya
kecelakaan.
h.
Keadaan tak aman adalah suatu kondisi fisik atau
keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya
kecelakaan.
Penjelasan lain yang berkaitan
dengan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1. tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja
ialah semua ruangan, lapangan halaman dan sekelilingnya yang merupakan
bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
2. Pegawai pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian
khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga Kerja.
3. Ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis yang
berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Mentri
Tenaga
Upaya keselamatan dan kesehatan
kerja bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan,
pengobatan, dan rehabilitasi.
Tujuan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah :
1. Melindungi pekerja dari resiko
kecelakaan kerja.
2. Meningkatkan derajat kesehatan
para pekerja/buruh.
3. Agar pekerja/buruh dan orang-orang
di sekitarnya terjamin keselamatannya
4. Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan
dipergunakan secara aman dan
berdaya guna.
Hakikat kesehatan kerja adalah dua hal ;
1. sebagai alat untuk mencapai derajat
kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya,
baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan
untuk kesejahteraan tenaga kerja
2. sebagai alat untuk meningkatkan
produksi, yang berlandaskan kepada meningginya
efisiensi dan daya produktifitas faktor manusia dalam produksi.
Hakikat tersebut selalu sesuai dengan
maksud dan tujuan pembangunan di dalam suatu Negara, maka keselamatan kesehatan
kerja selalu diikutsertakan dalam pembangunan tersebut. Undang-undang No.3
tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 ayat (9). 27 Abdul
Hakim,SH, Op Cit, hlm.65 28 Dr.Suma’mur P.K.,M.Sc, Op.Cit, hlm.
Tujuan utama tersebut diatas dapat
diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
Pencegahan dan pemberantasan
penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja,
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja, perawatan dan
mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga manusia, menghilangkan kelelahan
kerja serta kenikmatan kerja, perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu
perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari
perusahaan yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat luas dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri. Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan
tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan
kerja bertujuan agar :
1. Setiap tenaga kerja dan orang
lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
2. Setiap sumber produksi dapat
dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
3. Proses produksi berjalan lancar. Pelaksanaan
kesehatan dan keselamatan kerja
(K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.