Senin, 30 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
                       
            Pengertian (Definisi) Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum merujuk pada 2 sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
            Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.       
         Keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofi adalah suatu pemikiran  dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya  dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Segi keilmuan adalah ilmu  pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
        Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu memahami beberapa pengertian dan istilah sebagai berikut :
a. Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau  dapat menimbulkan kecelakaan / kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
b.  Tingkat bahaya (Danger) adalah merupakan ungkapan adanya potensi  bahaya secara relative. Kondisi yang berbahaya mengkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
c.    Resiko (Risk) menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan / kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operai tertentu.
d.      Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah  mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas  badan atau struktur.
e.     Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak  dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu
f.       Aman / Selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas  dari bahaya).
g.   Tindakan tak aman adalah suatu pelanggaran terhadap suatu prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
h.      Keadaan tak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

            Penjelasan lain yang berkaitan dengan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1.    tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
2.   Pegawai pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga Kerja.
3.    Ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga
           
          Upaya keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Tujuan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah :
          1. Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.
          2. Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh.
          3. Agar pekerja/buruh dan orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya
          4. Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

Hakikat kesehatan kerja adalah dua hal ;
      1. sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja
       2.  sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya efisiensi dan daya produktifitas faktor manusia dalam produksi.

         Hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan di dalam suatu Negara, maka keselamatan kesehatan kerja selalu diikutsertakan dalam pembangunan tersebut. Undang-undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 ayat (9). 27 Abdul Hakim,SH, Op Cit, hlm.65 28 Dr.Suma’mur P.K.,M.Sc, Op.Cit, hlm.

Tujuan utama tersebut diatas dapat diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
      Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga manusia, menghilangkan kelelahan kerja serta kenikmatan kerja, perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari perusahaan yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
        1. Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
           2. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
         3. Proses produksi berjalan lancar. Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar