Sabtu, 25 April 2015

Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-Undang K3 :
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  4. Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  6. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  7. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  8. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  9. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
  1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.


Struktur Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan:


a.       Direktur pengawasan adalah Menteri Tenaga Kerja yang melakukan pengawasan pelaksanakan umum terhadap Undang-undang K3.
b.      Pegawai pengawas ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya.
c.       Ahli K3 merupakan instansi-instansi pemerintah dan instansi-instansi swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan tepat, sama seperti pegawai pengawas Ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya.
d.      Panitia Banding adalah panitia teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
e.       Panitia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

sumber:

Minggu, 19 April 2015

SOP (Standar Operasi Prosedur) Mesin Boiler



Boiler

Boiler adalah suatu alat yang menghasilkan panas (kalor) dengan membakar bahan bakar di dalamnya yang digunakan untuk mengubah phase air menjadi uap dan tekanan yang memiliki kalor yang tinggi untuk memutar turbin, kebutuhan air heater, dan kebutuhan proses pada POM dan manufactur lain.

Standar Operasi Prosedur Boiler:

1.      Pendahuluan sebelum pemanasan
Penting dilakukan pemanasan/kontrol yang seksama terhadap semua peralatan pada boiler untuk memastikan bahwa semuanya berada dalam kondisi siap pakai sebelum dilakukan pemanasan :
  • Periksa dan pastikan semua valve pada boiler dalam posisi tertutup
  • Periksa semua visual terhadap semua fan, seperti casing, bearing, v-belt, baut penahan dan lain-lain
  • Periksa level air pada glass penduga, cobakan gelas penduga, guna memastikan bahwa level air sekitar setengah gelas penduga
  • Periksa perssure gauge, berfungsi baik/tidak
  • Kontrol air compressor, dan pastikan tekanannya lebih besar 8 barg
  • Inspeksi ruang bakar dan pastikan bahwa dapur bersih dan fibre bar dan dinding batu secara umum siap pakai
  • Periksa dan pastikan blow down valve dalam posisi tertutup
  • Periksa tangki air umpan dan isi bila di perlukan
  • Tes alarm untuk level air tinggi dan level air rendah (level pertama dan kedua). Ini dilakukan dengan memompakan air ke level yang tinggi kemudian buang menjadi level pertama dan kedua, kembalikan lagi level air diboiler sekitar setengahnya
2.   Pemanasan (Menaikkan Steam)
Waktu yang dibutuhkan untuk pemanasan boiler bervariasi diantara jenis/type boiler, jika boiler di padamkan malam sebelumnya, lakukan hal seperti berikut:
  • Masukkan fibre dan sebarkan secara merata diatas fire grate, kemudian nyalakan api
  • Hidupkan ID Fan, FD Fan, dan secondary Fan dengan damper yang setengah tebuka
  • Jika memiliki sitem pendingin pendukung batang ruang bakar, buka water valve atau jalankan pompa sirkulasi jika ada
  • Panaskan boiler secara berlahan untuk menaikkan steam ketekanan kerja, pastikan bahwa level air di glass penduga tidak bertambah (terkontrol)
  • Lakukan blowdown pada heater dinding samping dan pastikan bahwa level air tetap terjaga (jangan melakukan blowdown pada header dinding samping ketika boiler operasi>
Cat : Ingatlah selalu bahwa slow firing yang merata akan memperpanjang umur boiler anda dan berikan selalu waktu pemanasan yang lebih lama.

3.         Menghubungkan Boiler ke pipa induk steam (Main Steam Pipe)
Saat menghubungkan boiler ke main steam pipe, perlu dibiasakan untuk melindungi boiler, pipa-pipa dan steam turbin dari kerusakan :
  • Buka penuh semua steam trap bypass valve pada jalur main steam pipe dan steam turbin
  • Buka sedikit boiler main stop valve untuk meratakan pemanasan pada main steam pipa
  • Pada steam berhembus bebas keluar dari aliran bypass velve, segera tutup bypass velve
  • Biarkan steam trap valve dalam posisi terbukan dan buka berlahan-lahan boiler main stop valve sampai terbuka penuh
  • Ketika hendak menggabungkan boiler kedua atau ketiga pada main steam pipe, pastikan bahwa boiler tersebut berada pada tekanan yang seimbang terhadap boiler yang sebelumnya sudah stabil
  • Bypass valve pada main steam line dan steam turbin dibuka
  • Setelah beberapa menit, buka berlahan-lahan boiler main stop valve dan segera tutup bypass velve
  • Biarkan semua steam trap velve dalam posisi terbuka

Saat Operasi Normal
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat boiler beroperasi normal sehingga timbulnya kerusakan dapat dicegah.
  1. Level air pada drum
Ketinggian air dalam gelas penduga harus diperhatikan dan di pertahankan pada normal water level. Kondisi ini dapat dipertahankan dengan mengoperasikan “feed Water Regulating Control” yang bekerja secara Automatic untuk menambah air ke dalam boiler sesuai dengan kebutuhan. Level air terlalu tinggi akan menyebabkan carry over. Apabila level air terlalu rendah akan menyebabkan over heating. Untuk itu agar level air tetap di jaga sesuai dengan yang telah di tentukan.
2.      Tekanan uap
Memperhatikan tekanan operasi normal untuk menghindarkan variasi yang ekstrim pada tekanan. Pengurangan berlebihan atas tekanan uap akan menyebabkan besarnya volume uap yang dapat menaikkan beban dalam ruang uap pada drum, yang menyebabkan separator uap kurang berfungsi dan uap kemungkinan menjadi mengandung air (uap basah). Pengontrol tekanan bergantung kepada jumalah pemberian bahan bakar.
3.      Beban
Guna pencapaian efisiensi ketel yang tinggi serta pemeliharaannya, maka perlu di kontrol agar beban boiler yang terjadi tidak melebihi kapasitas boiler seperti yang tercantum dalam spesifikasi design, maka itu perlu memperhatikan dan mengontrol disribusi pemakaian uap tersebut ke tiap peralatan atau mesin yang memakai uap.
4.      Draft
Boiler dilengkapi dengan sistem balancing draft yaitu suatu alat regulator tekanan ruang dapur yang dapat bekerja secara automatic untuk memelihara tekanan ruang dapur relatif constant pada kisaran :
-5 s/d -10 mm H2O
5.      Susunan gas asap
Masing masing campuran gas ketel berdasarkan warna api dan asap dan juga nilai meter gas. Periksa apakah ada bahan bakar yang terbakar di bawah roster dan teliti apakah masih ada roster yang tidak tertutup dengan bahan bakar. Keua kondisi dalam dapur ini harus absolute di hilangkan, karena roster akan menjadi terlalu panas dan rusak pada kondisi demikian.
6.      Temperatur pada masing-masing posisi.
Selama operasi normal, temperatur pada masing-masing posisi berbeda besar sekali berdasarkan kondisi operasi dan temperatur atmosfer. Temperatur yang terlalu tinggi pada gas pembuangan (exhaust gas) menyebabkan berkurangnya efisiensi boiler, maka pembersihan abu dengan semburan uap (soot blowing) harus dilakukan. Apabila telah dilakukan soot blowing secara berulang-ulang, tetapi temperatur gas buang tetap tinggi, maka kemungkinan telah terjadi deposit kerak pada bagian dalam pipa air, atau kerusakan penyangga api dalam ruang pembakaran (short pass) sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
7.      Limit dari air pengisi dan air ketel
Limit dari air pengisi dan air ketel untuk takuma harus berdasarkan nilai standart yang telah di tentukan. Nilai standart air pengisi dan air ketel dapat dilihat pada tabel nilai limit standart. Sampling test harus dilakukan satu kali dalam satu jam untuk menjaga agar air pengisi dan air ketel tidak melebihi dari nilai limit (batas – batasan).
“jangan sekali-kali memakai air sebagai pengisi ketel uap sebelum melakukan proses yang telah di tetapkan sesuai tabel”.


·         Mematikan fan.
·         Tarik sisa bahan bakar dari dapur boiler.
·         Menurunkan tekanan boiler secara bertahap serta melakukan sirkulasi air.
·         Membuka valve fentilasi pada drum atas & header super heater.
·         Menutup valve main steam (valve uap induk) pada tekanan 7 kg / cm2.
·         Mengatur level air di drum pada posisi normal.
·         Stop operasional pompa umpan, chemical dosing pump dan menutup valve uap pada dearator serta feed water tank.
·         Putus supply arus listrik ke boiler.
·         Membuat laporan kerusakan unit mesin boiler jika ada.