Setiap Negara memiliki kewarganegaraannya masing
masing, Pendidikan Kewarganegaraan khususnya di Negara Indonesia adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Pendidikan kewarganegaraan telah
tercantum dan dijelaskan Pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa “ Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara
warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan
Republik Indonesia. Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai
arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Ø Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Ø Negara adalah Organisasi manusia.
Akan tetapi tidak semua organisasi manusia adalah negara. Organisasi manusia
disebut negara apabila organisasi tersebut mempunyai unsur-unsur yang harus ada
dalam suatu negara
Ø Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yg bernama negara
Ø Bukan warga Negara adalah mereka
yang merupakan warga Negara asing atau tidak berkewarganegaraan yang karena
alas an tertentu berada dalam wilayah suatu Negara. Misalnya duta Negara asing,
tenaga kerja asing, dan lain-lain.
·
Proses
Bangsa yang Bernegara
memberikan gambaran tentang
terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa,
negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela Negara
·
Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan
Warga negara merupakan salah satu syarat primer
diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku,
tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan
mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip
yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :
1. Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,
Amerikan dan lainnya
2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan
dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut
adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di
suatu negara :
Ø Orang
tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara
bersangkutan (jure matrimonii).
Ø Orang
tersebut mengalami naturalisasi.
Ø Orang
tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya
satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
Ø Orang
tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus,
Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah
kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat
mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan
tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang
tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
·
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
dalam kewarganegaraan
1. Sistem
pemerintahan presidensial
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan
majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal
itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti
dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
·
Asas-asas
kewarganegaraan
Tidak
gampang atau mudah menjadi warganegara. Status kewarganegaraan seseorang harus
di sahkan atau di akui oleh undang-undang yang berlaku. Pengesahan warga Negara
tersebut pada umumnya berdasarkan dua asas yaitu asas ius soli (tempat
kelahiran ) dan ius san guinis ( keturunan ). Selain kedua asas itu, ada
proses naturalisasi untuk menjadi warga Negara suatu Negara.
Ketentuan-ketentuan tegas mengenai
kewarganegaaraan sangat penting bagi setiap Negara. Perlunya
ketentuan-ketentuan itu adalah :
Ø Untuk mencegah adanya penduduk yang
tidak memiliki status kewarganegaraan dan memiliki kewarganegaraan
rangkap
Ø Untuk membedakan hak dan
kewajiban-kewajiban bagi warga Negara dan yang bukan warganegara.
Seseorang
dapat menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang
lebih dahuu berlaku, dan jika ia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesua ( misalnya, ayahnya WNI)
- Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga Negara RI
- Lahir di wilayah RI selama orang-tuanya tidak diketahui
Memperoleh
kewarganegaraan RI menurut UU No.62 Tahun 1958.
·
Peran
Warga Negara
- Peran pasif yang merupakan kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peran aktif yang merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
- Peran positif yang merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Peran negatif yang merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
·
Hak
dan kewajiban WNI
Wujud
hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga
negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
Ø Hak membela Negara
Ø Hak berpendapat
Ø Hak kemerdekaan memeluk agama
Ø Hak mendapatkan pengajaran
Ø Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
Ø Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan social
Ø Hak mendapatkan jaminan keadilan
sosial
Sedangkan kewajiban warga negara
Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Ø Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
Ø Kewajiban membela Negara
Ø Kewajiban dalam upaya pertahanan
negara
Hak
dan kewajiban negara
Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
·
Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
·
Hak
negara untuk dibela
·
Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
·
Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
·
Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
·
Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
·
Kewajiban
negara meberi jaminan social
·
Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
·
Tujuan
Negara Indonesia
Ada 4
Tujuan Negara Indonesia yaitu :
- Melindungi sgenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai
- Memajukan Kesejahteraan Umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara tak
bisa tegak dan tujuannya tidak akan terwujud apabila empat jenis manusia
tersebut belum menjalankan fungsinya masing-masing.