Kamis, 19 Juni 2014

Kewarganegaraan Di Indonesia



Setiap Negara memiliki kewarganegaraannya masing masing, Pendidikan Kewarganegaraan khususnya di Negara Indonesia adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Pendidikan kewarganegaraan telah tercantum dan dijelaskan Pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Ø  Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Ø  Negara adalah Organisasi manusia. Akan tetapi tidak semua organisasi manusia adalah negara. Organisasi manusia disebut negara apabila organisasi tersebut mempunyai unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara
Ø  Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara
Ø  Bukan warga Negara adalah mereka yang merupakan warga Negara asing atau tidak berkewarganegaraan yang karena alas an tertentu berada dalam wilayah suatu Negara. Misalnya duta Negara asing, tenaga kerja asing, dan lain-lain.

·         Proses Bangsa yang Bernegara
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela Negara

·         Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan
Warga negara merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :

1.  Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya

2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara :
Ø  Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
Ø  Orang tersebut mengalami naturalisasi.
Ø  Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
Ø  Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.

·         Klasifikasi Sistem Pemerintahan dalam kewarganegaraan
1.   Sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1.   Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.   Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.   Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.   Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.   Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·         Asas-asas kewarganegaraan
Tidak gampang atau mudah menjadi warganegara. Status kewarganegaraan seseorang harus di sahkan atau di akui oleh undang-undang yang berlaku. Pengesahan warga Negara tersebut pada umumnya berdasarkan dua asas yaitu asas ius soli (tempat kelahiran ) dan ius san guinis ( keturunan ). Selain kedua asas itu, ada proses naturalisasi untuk menjadi warga Negara suatu Negara.
Ketentuan-ketentuan tegas mengenai kewarganegaaraan sangat penting bagi setiap Negara. Perlunya ketentuan-ketentuan itu adalah :
Ø  Untuk mencegah adanya penduduk yang tidak memiliki status kewarganegaraan  dan memiliki kewarganegaraan rangkap
Ø  Untuk membedakan hak dan kewajiban-kewajiban bagi warga Negara dan yang bukan warganegara.
Seseorang dapat menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang lebih dahuu berlaku, dan jika ia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesua ( misalnya, ayahnya WNI)
  2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga Negara RI
  3. Lahir di wilayah RI selama orang-tuanya tidak diketahui
Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No.62 Tahun 1958.
·         Peran Warga Negara
  1. Peran pasif yang merupakan  kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peran aktif yang merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
  3. Peran positif yang merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  4. Peran negatif yang merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
·         Hak dan kewajiban WNI
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ø  Hak membela Negara
Ø  Hak berpendapat
Ø  Hak kemerdekaan memeluk agama
Ø  Hak mendapatkan pengajaran
Ø  Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Ø  Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
Ø  Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Ø  Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Ø  Kewajiban membela Negara
Ø  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
·         Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
·         Hak negara untuk dibela
·         Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
·         Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
·         Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
·         Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
·         Kewajiban negara meberi jaminan social
·         Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

·         Tujuan Negara Indonesia
Ada 4 Tujuan Negara Indonesia yaitu :
  1. Melindungi sgenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai
  2. Memajukan Kesejahteraan Umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara tak bisa tegak dan tujuannya tidak akan terwujud apabila empat jenis manusia tersebut belum menjalankan fungsinya masing-masing.

Ketahanan Nasional


 
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuh kembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang.

            Menurut sumber yang saya dapatkan Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.

Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Atas dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia.

·         Pokok Pikiran Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
 
·         Pengertian Ketahanan Nasional
            Ketahanan berasal  dari asal kata “tahan” ;  tahan menderita,  tabah  kuat,  dapat menguasai diri,  tidak  kenal menyerah. Ketahanan berarti berbicara tentang  peri hal kuat, keteguhan hati, atau ketabahan.  Jadi  Ketahanan  Nasional adalah peri hal kuat, teguh,  dalam rangka kesadaran, sedang pengertian  nasional adalah penduduk yang tinggal disuatu wilayah  dan berdaulat. Dengan demikian istilah ketahanan nasional  adalah peri hal keteguhan  hati untuk memperjuangkan kepentingan nasional.Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris yang mendekati pengertian aslinya adalah national resilience  yang mengandung pengertian dinamis, dibandingkan pengertian  resistence dan endurence.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang  mengandung  kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan,  serta gangguan  baik yang datang dari luar dan dalam  yang secara langsung dan tidak langsung  membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara  serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya.

·         Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.


2.      Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima
kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional

3.      Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif

4.      Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

·         Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
Ø  Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

Ø  Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.


Ø  Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ø  Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.

Ø  Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

·         Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat komplek.

·         Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional

A.  Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan  yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui

Ø  Eknomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight
liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
B.  Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

         C. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

        D.  Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mencapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
Ø  Sistem pendidikan
Ø  Sisten inovasi
Ø  Infrastruktur masyarakat informasi
Ø  Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan
Ø  Pendidikan Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
       E.  Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
Ø  Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyekti
Ø  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
Ø  Pendidikan moral Pancasila Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan
Ø  Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
       F. Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
1.      Politik Dalam Negeri
Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokum Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat

2.      Politik Luar Negeri
Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
Perjuangan bangsa Indonesia yang menyakut kepentingan nasional

2.      http://dhofernandho.blogspot.com/2013/06/konsepsi-ketahanan-nasional.html