Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
·
Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Tujuan
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala
bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran
dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
·
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Wawasan Nusantara
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila
juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai
berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Berada
3.
Sila Persatuan Indonesia
·
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan
oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan
yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
·
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
Ø Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif
dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif
dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Ø Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam
sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
·
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi
seluruh
Wilayah Indonesia yang memiliki
sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya
ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra
struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. Dengan kata lain wadah yang
dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk
wujud dari Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang diumumkan melalui Dekrit
Juanda tanggal 13 Desember 1957.
2. isi
(content)
“Isi”
adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional
yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu
“isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita
tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. tatalaku
(conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata
laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada
bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua
aspek kehidupm nasional.
·
Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri
dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan
terhadap kesepakatan Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar