Kamis, 19 Juni 2014

Kewarganegaraan Di Indonesia



Setiap Negara memiliki kewarganegaraannya masing masing, Pendidikan Kewarganegaraan khususnya di Negara Indonesia adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Pendidikan kewarganegaraan telah tercantum dan dijelaskan Pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Ø  Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Ø  Negara adalah Organisasi manusia. Akan tetapi tidak semua organisasi manusia adalah negara. Organisasi manusia disebut negara apabila organisasi tersebut mempunyai unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara
Ø  Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara
Ø  Bukan warga Negara adalah mereka yang merupakan warga Negara asing atau tidak berkewarganegaraan yang karena alas an tertentu berada dalam wilayah suatu Negara. Misalnya duta Negara asing, tenaga kerja asing, dan lain-lain.

·         Proses Bangsa yang Bernegara
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela Negara

·         Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan
Warga negara merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :

1.  Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya

2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Berikut adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara :
Ø  Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
Ø  Orang tersebut mengalami naturalisasi.
Ø  Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
Ø  Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.

·         Klasifikasi Sistem Pemerintahan dalam kewarganegaraan
1.   Sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1.   Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.   Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.   Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.   Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.   Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·         Asas-asas kewarganegaraan
Tidak gampang atau mudah menjadi warganegara. Status kewarganegaraan seseorang harus di sahkan atau di akui oleh undang-undang yang berlaku. Pengesahan warga Negara tersebut pada umumnya berdasarkan dua asas yaitu asas ius soli (tempat kelahiran ) dan ius san guinis ( keturunan ). Selain kedua asas itu, ada proses naturalisasi untuk menjadi warga Negara suatu Negara.
Ketentuan-ketentuan tegas mengenai kewarganegaaraan sangat penting bagi setiap Negara. Perlunya ketentuan-ketentuan itu adalah :
Ø  Untuk mencegah adanya penduduk yang tidak memiliki status kewarganegaraan  dan memiliki kewarganegaraan rangkap
Ø  Untuk membedakan hak dan kewajiban-kewajiban bagi warga Negara dan yang bukan warganegara.
Seseorang dapat menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang lebih dahuu berlaku, dan jika ia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesua ( misalnya, ayahnya WNI)
  2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga Negara RI
  3. Lahir di wilayah RI selama orang-tuanya tidak diketahui
Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No.62 Tahun 1958.
·         Peran Warga Negara
  1. Peran pasif yang merupakan  kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peran aktif yang merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
  3. Peran positif yang merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  4. Peran negatif yang merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
·         Hak dan kewajiban WNI
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ø  Hak membela Negara
Ø  Hak berpendapat
Ø  Hak kemerdekaan memeluk agama
Ø  Hak mendapatkan pengajaran
Ø  Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Ø  Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
Ø  Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Ø  Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Ø  Kewajiban membela Negara
Ø  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
·         Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
·         Hak negara untuk dibela
·         Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
·         Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
·         Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
·         Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
·         Kewajiban negara meberi jaminan social
·         Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

·         Tujuan Negara Indonesia
Ada 4 Tujuan Negara Indonesia yaitu :
  1. Melindungi sgenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai
  2. Memajukan Kesejahteraan Umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara tak bisa tegak dan tujuannya tidak akan terwujud apabila empat jenis manusia tersebut belum menjalankan fungsinya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar