Ø Pengertian
AMDAL
Amdal
adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan
(Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999). Mengenai
amdal tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia,
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23
tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993
perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999,
yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP
No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat dan diganti
dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi
mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak
lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan ijin
yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP
No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat. Implementasi
AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu
juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia.
Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi
AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak
positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah.
Ø Tujuan
Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok
yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
1.
Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi
terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2.
Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak
negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.
·
Manfaat
Amdal sendiri adalah:
• Sebagai “environmental safe
guard”
• Pengembangan wilayah (syarat
pengembangan)
• Sebagai pedoman pengelolaan
lingkungan (Sebagai acuan)
• Rekomendasi dalam proses perijinan
Ø Kegunaan Setudi Amdal
a. Bagi
Pemerintah :
Membantu
pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan
lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak
positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan
masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan
rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
b. Bagi
Pemrakarsa :
Mengetahui
permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan
cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan
suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
c. Bagi
Masyarakat : Mengurangi kekuatiran tentang perubahan
yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi
mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan
menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi
tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan
dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan
untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
Ø Jenis-jenis
AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di
Indonesia:
1. AMDAL Proyek
Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan
hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL
menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi
kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai
jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi. Amdal juga merupakan hasil kajian
mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan
terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan
tersebut
Kriteria
kegiatan terpadu meliputi :
- berbagai
usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses
produksinya
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Peraturan
yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) antara lain :
1. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982
Tentang Tata Pengaturan Air.
2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985
Tentang Perlindungan Hutan.
3. Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991
Tentang Sungai.
4. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996
Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5. Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999
Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999
Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9. Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Ø Contoh Kasus:
Pencemaran lingkungan sampai saat
sekarang ini masih banyak sekali karena tidak ada nya AMDAL lebih tepatnya pada
kawasan industri PT. Galuh Cempaka. Propinsi Kalimantan Selatan dengan
ibukotanya Banjarmasin. Yang memproduksi penambangan emas yang menggunakan
merkuri untuk memisahkan emas dengan pasir.
Dalam pembuangan limbah industri ke
aliran sungai oleh PT Galuh Cempaka, penambangan emas yang menggunakan merkuri
untuk memisahkan emas dengan pasir. Merkuri yang jatuh ke air akan memunculkan
reaksi lanjutan (residu) yang jika diuraikan bakteri akan menjadi senyawa
beracun bernama metil merkuri (CH3Hg). Apabila merkuri yang jatuh ke
air melalui sisa-sisa ikatan tambang emas sampai ke dasar sungai, sifatnya
sudah beracun (toksin). Pada manusia, dampaknya bisa mengenai kinerja saraf
tubuh. Ambang batas aman kandungan merkuri dalam air hanyalah 0,01 miligram. Di
atas itu, sudah bisa dipastikan secara bertahap kandungan ini akan terakumulasi
tingkat bahayanya bagi makhluk hidup. Salah satunya melalui rantai makanan di
sekitar sungai. Tidak hanya di dalam air saja merkuri membahayakan.
Pada saat
proses pengolahan ternyata juga cukup rawan bagi kesehatan manusia. Mereka yang
membakar emas hasil penambangan menggunakan merkuri, terancam gangguan saluran
pernafasan. Saat emas diolah udara yang dihirup masuk hingga menuju paru-paru.
Dengan semakin meluasnya kawasan pemukiman
penduduk, serta semakin berkembangnya kawasan industri memicu terjadinya
peningkatan pencemaran pada air sungai. Hal ini disebabkan karena semua limbah
dari daratan, baik yang berasal dari pemukiman perkotaan maupun yang bersumber
dari kawasan industri dibuang ke sungai. Limbah domestik yang berasal dari
rumah tangga, perhotelan, rumah sakit dan industri rumah tangga yang terbawa
oleh air sisa-sisa pencucian akan terbuang ke saluran drainase dan masuk
ke kanal. Limbah yang dibuang pada tempat pembuangan sampah akan terkikis oleh
air hujan dan terbawa masuk ke kanal atau sungai.
Biasanya air
sungai atau air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna
jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan berbau busuk, sehingga tidak layak
dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi
untuk bahan baku air minum. Terhadap kesehatan warga masyarakat sekitar dapat
timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang
berat berupa cacat genetik pada anak cucu dan generasi berikut.
Saat ini
kondisi air sungai di Kalimantan Selatan dinilai sudah tercemar zat berbahaya
bagi kesehatan manusia, yakni bisa merusak sel syaraf otak. Zat berbahaya itu
antara lain logam berat seperti merkuri, timbal, besi dan air raksa (emas).
Air raksa atau
merkuri (Hg) adalah salah satu logam berat dalam bentuk cair. Manusia telah
menggunakan merkuri oksida (HgO) dan merkuri sulfida (HgS) sebagai zat pewarna
dan bahan kosmetik sejak jaman dulu. Merkuri ini telah digunakan secara meluas
dalam produk elektronik, industri pembuatan cat, pembuatan gigi palsu,
peleburan emas, sebagai katalisator, dan lain-lain. Penggunaan merkuri sebagai
elektroda dalam pembuatan soda api dalam industri makanan seperti minyak
goreng, produk susu, kertas timah, pembungkus makanan juga kadang mencemari
makanan tersebut. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran
pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada
anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki
disease/mucocutaneous lymph node syndrome. Selain itu, bisa menyebabkan
penyakit saraf, lumpuh, kehilangan indera perasa dan dapat menyebabkan
kematian.
Seperti yang
terjadi di sungai Riam Kiwa, di mana airnya tercemar oleh lemak/minyak dan
raksa karena proses penambangan emas. Dalam ketentuan, zat raksa di setiap
liter air paling tinggi 0,001, sedangkan lemak/minyak harus nihil atau tidak
ada. Namun, di sejumlah titik pada Sungai Riam Kiwa ditemukan zat raksa dan
lemak yang melebihi ambang batas. Sampel yang diambil di Pengaron menunjukkan
raksa 0,044; Mataraman 0,057; Martapura 0,051 dan Sungai Tabuk 0,051. Sedangkan
kandungan lemak/minyak di Pengaron ada 11, Mataraman 1, Martapura 2 dan Sungai
Tabuk 0. Semestinya, kandungan lemak/minyak harus tidak ada agar memenuhi
standar kesehatan air.
Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan
karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun
1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu
keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup.
Adapun solusi dan saran yang saya dapatkan dikarenakan
kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang
mengadakan eksploitasi di bumi nusantara ini. Selain itu, pelaksanaan
kententuan hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan lingkungan terasa masih
setengah-setengah.
Oleh karena itu, pemerintah harus
mengawasi kegiatan industri dan pembuangan limbahnya. Pelaku industri harus
melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan
teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur
ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri
guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan
pencemaran hingga batas yang diperbolehkan.
Di samping itu perlu dilakukan
penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri
yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari
metode atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Sumber:
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
BalasHapusSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri